Namun jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan. Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha. Situs properti membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi HGB.
PlankMasih Terpasang Plank Sudah Raib. Padangsidimpuan, Sebanyak dua titik arah barat plang merk hak milik tanah adat keturunan oppu napotar dicuri orang tidak dikenal (otk) diperkirakan waktu subuh 20/01/2015, sejak dipasang oleh keturunan oppu napotar dan masyarakat kelurahan panyanggar kecamatan padangsidimpuan utara minggu 18/01/2015 lalu.
Dalamkasus yang Anda tanyakan, tanah hak milik yang dibeli oleh badan usaha berbadan hukum statusnya menjadi Hak Guna Bangunan ("HGB") karena pada dasarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Pasal385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Misalnyaplang bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang", atau tanah sengketa dengan tulisan "Tanah Ini Milik PT Larasati Bali", "Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung", dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti
Pemasanganplang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani (alm.) sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24
Diarea Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini telah muncul plang hak kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. Pemasang plang tanah tersebut merupakan ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.
UehUtD. KAB. TANGERANG – Tidak ingin diklaim pihak lain, Keluarga Rasjaya memasang 4 plang pemberitahuan di empat lokasi di wilayah Kp. Bojong Rt/Rw. 002/002, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Bahwa pemasangan plang pemberitahuan tersebut untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah milik Rasjaya selaku anak dan ahli waris. Kamis, 15/10/2020 sekitar pukul wib. Keluarga Rasjaya pasang empat plang pemberitahuan yang bertuliskan “Tanah bersertifikat ini milik Rasjaya, dalam Pengawasan kantor hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia DPD – IPHI Provinsi Banten, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Tanggal 30 September 2020, Dilarang Memasuki Areal Tanah ini, Menguasai, Merusak, Menyewakan Tanah ini tanpa seizin Pemilik,Diancam Pidana Penjara sesuai Pasal 385 KUHP” Disampaikan Ketua DPD IPHI Provinsi Banten, Raidin Anom, SE., pemasangan plang pemberitahuan dilakukan oleh pihak keluarga Rasjaya dan Team Kuasa Hukum serta didampingi dengan Aliansi Jurnalis Tangerang Raya AJUSTAR. “Dengan dipasangnya plang pemberitahuan ini, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun dilahan yang sedang dipersengketakan sebelum adanya Keputusan dari Pengadilan,” ungkap Raidin Anom. Alian Sapri menantu pak rasjaya mengatakan, “Pemasangan plang pemberitahuan ini didasarkan adanya unsur Penggelapan dan Penipuan atas kepengurusan Surat Sertifikat Hak Milik tanah atas nama Rasjaya oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab serta adanya plang nama PT. IMP yang mengklaim sebagian tanah tersebut miliknya,” ucapnya. Foto Situasi saat pemasangan Plang kepemilikan tanah didampingi Tim Kuasa Hukum serta dari AJUSTAR Lanjut Alian, “Dengan diberikan plang pemberitahuan ini, pihak lain tidak bisa memanfaatkan lahan ini secara apapun, artinya siapapun yang menggunakan lahan dalam lokasi ini bisa di ancam dengan hukuman pidana, termasuk pihak PT. IMP artinya lahan dari pak rasjaya di tenggarai atau di indikasikan dari laporan berbagai macam pihak ada surat yang di pegang PT IMP dengan dalih entah itu diperjual belikan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pihak ahli waris atau pihak dari anak pemilik lahan pak rasjaya sendiri tidak pernah menjual lahan itu, tidak juga mengetahui, tidak pernah juga menjual, artinya mereka menuntut apa yang menjadi hak mereka dan itu kembali kepada mereka,” terang Alian Sapri menantu Rasjaya. Ketua Aliansi Jurnalis Tangerang Raya AJUSTAR Adi Sudarmanto, ”Saat proses pemasangan plang nama pemberitahuan ini tidak ada satu pihak pun yang mencoba menghalangi, pemasangan plang ini juga merupakan sarana informasi ke masyarakat, aparat penegak hukum, beserta pihak terkait yakni PT. IMP agar dapat mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi lahirnya keputusan hukum yang seadil adilnya,” pungkasnya. Penulis Yossy Editor Anggi Saputra